Total Tayangan Halaman

Kamis, 16 November 2017

RANGKUMAN PKN BAB 3 KELAS IX MATERI : " KEPATUHAN TERHADAP HUKUM"



RANGKUMAN PKN BAB 3
Kepatuhan Terhadap Hukum

Hukum adalah aturan, tata tertib dan kaidah hidup
Unsur-unsur hukum :
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  • Peraturan itu bersifat memaksa
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Tugas hukum :
  1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
  2. Menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran
  3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam tata pergaulan masyarakat
PENGGOLONGAN HUKUM (berdasarkan kepustakaan ilmu hukum)
  • Berdasarkan sumbernya 
    Hukum undang-undang (tercantum dalam peraturan perundang-undangan)
    Hukum kebiasaan (terletak pada peraturan kebiasaan)
    Hukum traktat (ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara)
    Hukum yurisprudensi (terbentuk karena keputusan hakim)
  • Berdasarkan tempat berlakunya
    Hukum nasional (berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu)
    Hukum internasional (mengatur dunia internasional)
    Hukum asing (berlaku dalam wilayah negara lain)
    Hukum gereja (kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya)
  • Berdasarkan bentuknya
    Hukum tertulis (hukum secara tertulis/resmi)
    Hukum tidak tertulis (tidak dibentuk menurut prosedur formal tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri)
  • Berdasarkan waktu berlakunya 
    Hukum positif (berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu)
    Hukum negatif (hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang)
  • Berdasarkan cara mempertahankannya 
    Hukum material (mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan)
    Hukum formal (mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material)
  • Berdasarkan sifatnya 
    Hukum yang memaksa (dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak)
    Hukum yang mengatur (dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian)
  • Berdasarkan wujudnya 
    Hukum objektif (mengatur hubungan antara 2 orang/lebih berlaku umum)
    Hukum subjektif (timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang/lebih)
  • Berdasarkan isinya 
    Hukum publik (mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi)
    Hukum privat (mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain / pribadi)
Arti penting hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara :
  1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
  2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
  3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
  4. Menciptakan ketertiban dan ketentraman
Perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
  1. Lingkungan keluarga = ibadah tepat waktu, mematuhi perintah orang tua, melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga
  2. Lingkungan sekolah = memakai seragam yang telah ditentukan, tidak menyontek ketika sedang ulang, tidak terlambat hadir di sekolah
  3. Lingkungan masyarakat = melaksanakan tugas ronda, ikut serta dalam kegiatan kerja bakti, membayar iuran warga
  4. Lingkungan bangsa dan negara= membayar pajak, membuang sampah pada tempatnya, bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya
Macam-macam sanksi terhadap pelanggaran
  • Sanksi sosial = cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, diusir dari lingkungan masyarakat setempat
  • Sanksi psikologis = dirasakan dalam batin kita sendiri (merasa bersalah, dll)
  • Sanksi hukum = dipenjara, dll

https://yuniaindonesia.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar